Sabtu, 15 Oktober 2016

Makalah Aktifitas dan Pola Manajemen Koperasi


TUGAS MAKALAH
“AKTIFITAS DAN POLA MANAJEMEN KOPERASI”


Description: gundar
 










Disusun Oleh :

Avinda Deviana (11214854)


KELAS 3EA17

Mata Kuliah: Ekonomi Koperasi

Dosen:

FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016

Kata Pengantar

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan Makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini disusun untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi (Softskil) dengan judul “Koperasi Indonesia”
Terima kasih disampaikan kepada Ibu Widiyarsih  selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya tugas  makalah ini.
Demikianlah makalah ini disusun semoga bermanfaat, agar dapat memenuhi tugas mata kuliah ini.






















DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR…………………………………………………………………….....i
DAFTAR  ISI…………………………………………………………………………….......ii
BAB  I PENDAHULUAN
            Latar Belakang…………………………………………………………………….......1
            Rumsan Masalah…………………………………………………………………........1
            Tujuan Penulisan…………………………………………………………………........1
BAB II PEMBAHASAN
            Pengertian Koperasi……………………………………………………………….......2
            Cirri-ciri ……………………………………………………………………….....…...2
            Unsur-unsur Koperasi……………………………………………………………........3
            Bentuk dan jenis-jenis koperasi.....................................................................................3
            Contoh Kasus………………………………………………………………………....5
BAB III PENUTUP
            Kesimpulan…………………………………………………………………………....7
            Saran..............................................................................................................................7
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………….iii















BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.

B.            Rumusan Masalah
1.        Apakah pengertian dari Koperasi ?
2.         Bagaimanakah cirri-ciri koperasi?
3.        Bagaimanakah unsur-unsur koperasi?
4.        Bagaimana bentuk dan jenis - jenis koperasi?
5.        Bagaimana pembahasan Untuk mengetahui?

C.            Tujuan Penulisan
1.        Untuk mengetahui tentang pengertian koperasi
2.         Untuk mengetahui cirri-ciri koperasi
3.        Untuk mengetahui tentang unsure-unsur koperasi
4.        Untuk mengetahui bentuk dan jenis - jenis koperasi
5.        Untuk mengetahui Untuk mengetahui







BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Koperasi

1.         Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

2.         Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.        

3.         Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
a)        Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
b)        R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
c)        Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

            Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

B.       Ciri-ciri Koperasi :        
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
·           Terdiri dari perkumpulan orang.
·           Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
·           Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·           Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
·           Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.

C.      Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
·           Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
·           Berasaskan kekeluargaan.
·           Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·           Keanggotaannya bersifat sukarela.
·           Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
·           Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
·           Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.

D.      Bentuk dan Jenis - jenis Koperasi
a.       Berdasarkan Luas Dan Wilayah Kerja Jenis koperasi juga dibedakan berdasarkan dengan tingkat luas wilayahnya. Berikut ini adalah jenis koperasi dilihat dari tingkatan wilayahnya :
·           Koperasi primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan atau kelompok. Contohnya Koperasi Primer Kepolisian (Primkoppol).
·           Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. Dalam hal ini koperasi Sekunder dapat dibagi tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
1)   Koperasi pusat, adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer. Contohnya: (Puskud), (Puskoppol),
2)   Koperasi gabungan, adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.contohnya: Gabungan Koperasi Batik Indonesia dan Gabungan Koperasi Kepolisian
3)   Koperasi induk, adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI. Contohnya: Induk Koperasi Pegawai dan Induk Koperasi Karyawan.
b.      Berdasarkan Fungsinya Menurut fungsinya didirikan koperasi tersebut, koperasi dibedakan menjadi tiga macam yaitu sebagai berikut ini:
·           Koperasi jasa,  Seperti dengan jenis koperasinya, fungsi dari pendirian koperasi ini adalah untuk memberikan pelayanan jasa kepada para anggotanya atau masyarakat umum sepeti koperasi angkutan dan koperasi perumahan.
·           Koperasi Konsumsi, Tujuan didirikannya koperasi ini adalah agar bisa memberikan pelayanan kepada anggotannya terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. ujuan utama dari didirikannya koperasi ini adalah tujuan umum pendirian koperasi itu sendiri yaitu mensejahterakan para anggotanya sehingga harga yang ditawarkan pun lebih murah.
·           Koperasi Produksi, Berdasarkan dengan jenisnya, koperasi produksi berfungsi dalam semua kegiatan proses produksi yang dilakukan oleh anggota.
c.       Berdasarkan Jenis Usahanya Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi berikut penjelasannya:
·           Koperasi simpan pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
·           Koperasi serba usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan. Seperti: unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
·           Koperasi Konsumsi adalah yang menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga. Keanggotaan koperasi konsumsi berasal dari lingkungan yang memiliki kesamaan kepentingan, misalnya kelompok PKK, karang taruna, dan sebagainya
·           Koperasi Produksi adalah yang melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Tujuan dari koperasi produksi antara lain untuk meningkatkan hasil produksi dan meningkatkan taraf hidup anggotanya. Contoh: koperasi produksi kerajinan genteng, koperasi batik, dan lainnya.
d.      Berdasarkan Anggota Koperasi ini dibedakan jenisnya berdasarkan anggota yang ikut tergabung di dalamnya. Setiap koperasi memiliki anggota yang berbeda-beda seperti  Koperasi Unit Desa, Koperasi Pegawai Negri, Koperasi Sekolah berikut penjelasannya:
·           Koperasi Unit Desa adalah Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
·           Koperasi Pegawai Republik Negri adalah Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri
·           Koperasi Sekolah adalah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.


E.     Contoh Pembahasan
(Koperasi Syariah di Yogyakarta tumbuh 19 persen)

Jogja  (Antara Jogja) - Pertumbuhan koperasi syariah di Kota Yogyakarta selama 2012 cukup signifikan yaitu mengalami pertumbuhan 19 persen sehingga kini tercatat ada 32 lembaga koperasi syariah di wilayah tersebut.
"Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan koperasi syariah memang cukup signifikan, baik dari sisi jumlah kelembagaan, aset dan juga omzetnya," kata Kepala Seksi Pengembangan Usaha Bidang Koperasi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Imam Nurwahid di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, sebagian besar koperasi syariah yang ada di Kota Yogyakarta berbentuk "baitul maal wattamwil" (BMT) sebanyak 30 unit dan dua unit lainnya adalah koperasi syariah serba usaha (KSU), masing-masing berada di Kotagede dan Wirobrajan.
Namun demikian, lanjut dia, sebagian besar koperasi syariah tersebut masih bergerak di sektor konsumtif sebanyak 70 persen, sedang 30 persen lainnya bergerak di sektor produktif.
Sementara itu, dari sisi pertumbuhan aset, koperasi syariah juga mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan yaitu lima persen dari Rp107,142 miliar pada 2011 menjadi Rp112,698 miliar pada 2012.
Sedangkan dari sisi omzet juga mengalami peningkatan dari Rp61,932 miliar pada 2011 menjadi Rp66,818 miliar pada 2012 atau mengalami pertumbuhan delapan persen.
"Tiga dari koperasi syariah yang ada termasuk koperasi yang besar karena memiliki aset lebih dari Rp10 miliar. Jumlah anggota koperasi syariah juga tercatat cukup banyak yaitu 7.239 orang," katanya.
Perkembangan koperasi syariah yang cukup pesat tersebut, lanjut Imam disebabkan berbagai faktor di antaranya sumber daya manusia yang masih muda dan berpendidikan tinggi sehingga mampu menjalankan manajemen yang baik juga didukung penggunaan teknologi informasi.
Untuk mendukung perkembangan koperasi syariah, Pemerintah Kota Yogyakarta pada 2012 memberikan pinjaman lunak mencapai Rp18 miliar dengan rata-rata pinjaman Rp30 juta hingga Rp50 juta per koperasi.
Pada 2013, Pemerintah Kota Yogyaakrta mempersiapkan anggaran Rp47,91 juta untuk pembinaan dan pendampingan koperasi syariah.
Namun demikian, Fasilitator Pembinaan Koperasi Syariah Disperindagkoptan Kota Yogyakarta Teguh Santosa mengatakan, perlu adanya regulasi yang jelas untuk mengatur keberadaan koperasi syariah termasuk perkembangan usahanya.
"Ada aturan yang berbeda tentang koperasi syariah. Di UU Koperasi, disebutkan koperasi syariah hanya bisa melayani anggotanya. Namun di UU Lembaga Keuangan Mikro dinyatakan koperasi bisa melayani anggota dan nonanggota. Ini yang perlu diperjelas," katanya. (E013)

























BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Pertumbuhan koperasi syariah di Kota Yogyakarta selama 2012 cukup signifikan yaitu mengalami pertumbuhan 19 persen sehingga kini tercatat ada 32 lembaga koperasi syariah di wilayah tersebut. sebagian besar koperasi syariah tersebut masih bergerak di sektor konsumtif sebanyak 70 persen, sedang 30 persen lainnya bergerak di sektor produktif. Jumlah anggota koperasi syariah juga tercatat cukup banyak yaitu 7.239 orang.

SARAN
Kita harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan cara  meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi










DAFTAR PUSTAKA








Tidak ada komentar:

Posting Komentar