Dalam
UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa
usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan dengan kepentingan untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Kemudian dalam penjelasan juga
dinyatakan bahwa usaha koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraanya.
Pengelolaan
usaha koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif dan efisien dalam arti
koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat
meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan
tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar (UU No.25
Tahun 1992). Usaha merupakan proses rasional yang akhirnya bermuara pada
penciptaan keuntungan (profit), akumulasi keuntungan tersebut digunakan untuk
melayani kebutuhan anggota.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi
Anggota.
1.
Efek-Efek Ekonomis Koperasi :
Motivasi ekonomi anggota sebagai
pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya,
apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan
mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan
atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar
koperasi. Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan
perusahaan koperasi:
a)
Salah satu hubungan penting yang harus
dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
b)
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik
akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannnya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangakan anggota sebagai pengguna akan
mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan
tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.
2.
Efek Harga dan Efeh
Biaya
Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud
adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang
efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota
dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi
harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.
Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan
koperasi dalam pasar yang bersaing.
3.
Analisis Hubungan Efek
Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Di tinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan
oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota
sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang
didapat oleh anggota tersebut
4.
Penyajian dan Analisis
Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota
dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif,
pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi
meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
a)
Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama
organisasi non koperasi)
b)
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan
waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola
kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai
dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat
partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan
peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari
anggota koperasi.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar