Sabtu, 15 Oktober 2016

Bentuk dan Jenis – Jenis Koperasi


Bentuk dan Jenis – Jenis Koperasi

Koperasi merupakan singkatan dari kata ko atau co dan operasi atau operation. Pengertian  Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. 
Bentuk dan jenis koperasi
Banyak sekali jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia, jenis koperasi dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok. Berikut ini adalah jenis koperasi yang harus diketahui berdasarkan dengan jenisnya :
a.       Berdasarkan Luas Dan Wilayah Kerja Jenis koperasi juga dibedakan berdasarkan dengan tingkat luas wilayahnya. Berikut ini adalah jenis koperasi dilihat dari tingkatan wilayahnya :
·           Koperasi primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan atau kelompok. Contohnya Koperasi Primer Kepolisian (Primkoppol).
·           Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. Dalam hal ini koperasi Sekunder dapat dibagi tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
1)   Koperasi pusat, adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer. Contohnya: (Puskud), (Puskoppol),
2)   Koperasi gabungan, adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.contohnya: Gabungan Koperasi Batik Indonesia dan Gabungan Koperasi Kepolisian
3)   Koperasi induk, adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI. Contohnya: Induk Koperasi Pegawai dan Induk Koperasi Karyawan.
b.      Berdasarkan Fungsinya Menurut fungsinya didirikan koperasi tersebut, koperasi dibedakan menjadi tiga macam yaitu sebagai berikut ini:
·           Koperasi jasa,  Seperti dengan jenis koperasinya, fungsi dari pendirian koperasi ini adalah untuk memberikan pelayanan jasa kepada para anggotanya atau masyarakat umum sepeti koperasi angkutan dan koperasi perumahan.
·           Koperasi Konsumsi Tujuan didirikannya koperasi ini adalah agar bisa memberikan pelayanan kepada anggotannya terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. ujuan utama dari didirikannya koperasi ini adalah tujuan umum pendirian koperasi itu sendiri yaitu mensejahterakan para anggotanya sehingga harga yang ditawarkan pun lebih murah.
·           Koperasi Produksi – Berdasarkan dengan jenisnya, koperasi produksi berfungsi dalam semua kegiatan proses produksi yang dilakukan oleh anggota.
c.       Berdasarkan Jenis Usahanya, Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi berikut penjelasannya:
·           Koperasi simpan pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
·           Koperasi serba usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan. Seperti: unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
·           Koperasi Konsumsi adalah yang menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga. Keanggotaan koperasi konsumsi berasal dari lingkungan yang memiliki kesamaan kepentingan, misalnya kelompok PKK, karang taruna, dan sebagainya
·           Koperasi Produksi adalah yang melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Tujuan dari koperasi produksi antara lain untuk meningkatkan hasil produksi dan meningkatkan taraf hidup anggotanya. Contoh: koperasi produksi kerajinan genteng, koperasi batik, dan lainnya.
d.      Berdasarkan Anggota, Koperasi ini dibedakan jenisnya berdasarkan anggota yang ikut tergabung di dalamnya. Setiap koperasi memiliki anggota yang berbeda-beda seperti  Koperasi Unit Desa, Koperasi Pegawai Negri, Koperasi Sekolah berikut penjelasannya:
·           Koperasi Unit Desa adalah Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
·           Koperasi Pegawai Republik Negri adalah Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri
·           Koperasi Sekolah adalah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.
Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar