Bentuk dan Jenis – Jenis Koperasi
Koperasi
merupakan singkatan dari kata ko atau co dan operasi atau operation.
Pengertian Koperasi adalah Badan hukum
yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip koperasi.
Bentuk dan jenis
koperasi
Banyak
sekali jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia, jenis koperasi dapat
dibedakan menjadi beberapa kelompok. Berikut ini adalah jenis koperasi yang
harus diketahui berdasarkan dengan jenisnya :
a.
Berdasarkan Luas Dan Wilayah Kerja Jenis
koperasi juga dibedakan berdasarkan dengan tingkat luas wilayahnya. Berikut ini
adalah jenis koperasi dilihat dari tingkatan wilayahnya :
·
Koperasi primer adalah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan atau kelompok.
Contohnya Koperasi Primer Kepolisian (Primkoppol).
·
Koperasi sekunder adalah koperasi
didirikan oleh badan hukum koperasi. Dalam hal ini koperasi Sekunder dapat
dibagi tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan
Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi
yang bersangkutan.
1) Koperasi
pusat, adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
Contohnya: (Puskud), (Puskoppol),
2) Koperasi
gabungan, adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.contohnya:
Gabungan Koperasi Batik Indonesia dan Gabungan Koperasi Kepolisian
3) Koperasi
induk, adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI. Contohnya:
Induk Koperasi Pegawai dan Induk Koperasi Karyawan.
b.
Berdasarkan Fungsinya Menurut fungsinya
didirikan koperasi tersebut, koperasi dibedakan menjadi tiga macam yaitu
sebagai berikut ini:
·
Koperasi jasa, Seperti
dengan jenis koperasinya, fungsi dari pendirian koperasi ini adalah untuk
memberikan pelayanan jasa kepada para anggotanya atau masyarakat umum sepeti
koperasi angkutan dan koperasi perumahan.
·
Koperasi Konsumsi Tujuan
didirikannya koperasi ini adalah agar bisa memberikan pelayanan kepada
anggotannya terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. ujuan utama dari
didirikannya koperasi ini adalah tujuan umum pendirian koperasi itu sendiri
yaitu mensejahterakan para anggotanya sehingga harga yang ditawarkan pun lebih
murah.
·
Koperasi Produksi – Berdasarkan
dengan jenisnya, koperasi produksi berfungsi dalam semua kegiatan proses
produksi yang dilakukan oleh anggota.
c.
Berdasarkan Jenis Usahanya, Secara
umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP),
Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi berikut
penjelasannya:
·
Koperasi simpan pinjam (KSP) adalah koperasi
yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Koperasi Simpan Pinjam melayani para
anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan. Bagi anggota yang
memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
·
Koperasi serba usaha (KSU) adalah koperasi
yang bidang usahanya bermacam-macam terdiri atas
berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang
hasil produksi anggota, melayani simpan. Seperti: unit
usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari
anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
·
Koperasi Konsumsi adalah yang menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam
bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau
peralatan rumah tangga. Keanggotaan koperasi konsumsi berasal dari
lingkungan yang memiliki kesamaan kepentingan, misalnya kelompok PKK,
karang taruna, dan sebagainya
·
Koperasi Produksi adalah yang melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang
dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Tujuan
dari koperasi produksi antara lain untuk meningkatkan hasil produksi dan
meningkatkan taraf hidup anggotanya. Contoh: koperasi produksi kerajinan
genteng, koperasi batik, dan lainnya.
d.
Berdasarkan Anggota, Koperasi ini
dibedakan jenisnya berdasarkan anggota yang ikut tergabung di dalamnya. Setiap
koperasi memiliki anggota yang berbeda-beda seperti Koperasi Unit Desa, Koperasi Pegawai Negri, Koperasi
Sekolah berikut penjelasannya:
·
Koperasi Unit Desa adalah Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD
melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian
atau perikanan (nelayan).
·
Koperasi Pegawai Republik Negri adalah Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai
pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan para pegawai negeri
·
Koperasi Sekolah adalah beranggotakan
warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya
menyediakan kebutuhan warga sekolah.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar