TUGAS
MAKALAH
“AKTIFITAS
DAN POLA MANAJEMEN KOPERASI”
Disusun Oleh :
Avinda Deviana (11214854)
KELAS 3EA17
Mata Kuliah: Ekonomi Koperasi
Dosen:
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016
Kata Pengantar
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan Makalah ini dapat
diselesaikan.
Makalah ini disusun untuk diajukan sebagai tugas mata
kuliah Ekonomi Koperasi (Softskil) dengan judul “Koperasi Indonesia”
Terima kasih disampaikan kepada Ibu Widiyarsih selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi
yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya tugas makalah ini.
Demikianlah makalah ini disusun semoga bermanfaat,
agar dapat memenuhi tugas mata kuliah ini.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………………….....i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………….......ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang…………………………………………………………………….......1
Rumsan
Masalah…………………………………………………………………........1
Tujuan
Penulisan…………………………………………………………………........1
BAB
II PEMBAHASAN
Pengertian
Koperasi……………………………………………………………….......2
Cirri-ciri
……………………………………………………………………….....…...2
Unsur-unsur
Koperasi……………………………………………………………........3
Bentuk
dan jenis-jenis koperasi.....................................................................................3
Contoh
Kasus………………………………………………………………………....5
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan…………………………………………………………………………....7
Saran..............................................................................................................................7
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………………….iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana
tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari
anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan
usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam
menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi
terbatas. Dalam
rangka
usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas
tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan
Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi
di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara
efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan
struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah pengertian dari Koperasi ?
2.
Bagaimanakah
cirri-ciri koperasi?
3.
Bagaimanakah unsur-unsur koperasi?
4.
Bagaimana bentuk dan jenis - jenis koperasi?
5.
Bagaimana pembahasan Untuk mengetahui?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui tentang pengertian koperasi
2.
Untuk
mengetahui cirri-ciri koperasi
3.
Untuk mengetahui tentang unsure-unsur koperasi
4.
Untuk mengetahui bentuk dan jenis - jenis koperasi
5.
Untuk mengetahui Untuk mengetahui
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Koperasi
1.
Pengertian Koperasi
Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
anggota.
2.
Pengertian Koperasi
Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
3.
Pengertian Koperasi
Menurut Para Ahli
Berikut ini
pengertian koperasi menurut para ahli :
a)
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
b)
R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
c)
Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung
dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
B.
Ciri-ciri Koperasi :
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
·
Terdiri dari perkumpulan orang.
·
Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa
modal dibatasi.
·
Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya,
memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
·
Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan
anggota.
·
Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha
tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
C.
Unsur-unsur
Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam
koperasi sabagai berikut:
·
Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan
kehidupan anggotanya.
·
Berasaskan kekeluargaan.
·
Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
·
Keanggotaannya bersifat sukarela.
·
Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan
usahanya masing-masing.
·
Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
·
Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran
berkoperasi anggota.
D.
Bentuk dan
Jenis - jenis Koperasi
a.
Berdasarkan Luas Dan Wilayah Kerja Jenis
koperasi juga dibedakan berdasarkan dengan tingkat luas wilayahnya. Berikut ini
adalah jenis koperasi dilihat dari tingkatan wilayahnya :
·
Koperasi primer adalah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan atau kelompok.
Contohnya Koperasi Primer Kepolisian (Primkoppol).
·
Koperasi sekunder adalah koperasi
didirikan oleh badan hukum koperasi. Dalam hal ini koperasi Sekunder dapat
dibagi tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan
Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi
yang bersangkutan.
1) Koperasi
pusat, adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
Contohnya: (Puskud), (Puskoppol),
2) Koperasi
gabungan, adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.contohnya:
Gabungan Koperasi Batik Indonesia dan Gabungan Koperasi Kepolisian
3) Koperasi
induk, adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI. Contohnya: Induk
Koperasi Pegawai dan Induk Koperasi Karyawan.
b.
Berdasarkan Fungsinya Menurut fungsinya
didirikan koperasi tersebut, koperasi dibedakan menjadi tiga macam yaitu
sebagai berikut ini:
·
Koperasi jasa, Seperti
dengan jenis koperasinya, fungsi dari pendirian koperasi ini adalah untuk
memberikan pelayanan jasa kepada para anggotanya atau masyarakat umum sepeti
koperasi angkutan dan koperasi perumahan.
·
Koperasi
Konsumsi, Tujuan didirikannya koperasi ini adalah
agar bisa memberikan pelayanan kepada anggotannya terutama dalam memenuhi
kebutuhan sehari-hari. ujuan utama dari didirikannya koperasi ini adalah tujuan
umum pendirian koperasi itu sendiri yaitu mensejahterakan para anggotanya
sehingga harga yang ditawarkan pun lebih murah.
·
Koperasi
Produksi, Berdasarkan dengan jenisnya, koperasi
produksi berfungsi dalam semua kegiatan proses produksi yang dilakukan oleh
anggota.
c.
Berdasarkan Jenis Usahanya Secara
umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP),
Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi berikut
penjelasannya:
·
Koperasi simpan
pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk
menabung dengan mendapatkan imbalan. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat
meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
·
Koperasi serba
usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam terdiri atas berbagai jenis
usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi
anggota, melayani simpan. Seperti: unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
·
Koperasi Konsumsi adalah yang menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam
bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau
peralatan rumah tangga. Keanggotaan koperasi konsumsi berasal dari
lingkungan yang memiliki kesamaan kepentingan, misalnya kelompok PKK,
karang taruna, dan sebagainya
·
Koperasi Produksi adalah yang melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang
dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Tujuan
dari koperasi produksi antara lain untuk meningkatkan hasil produksi dan
meningkatkan taraf hidup anggotanya. Contoh: koperasi produksi kerajinan
genteng, koperasi batik, dan lainnya.
d.
Berdasarkan Anggota Koperasi
ini dibedakan jenisnya berdasarkan anggota yang ikut tergabung di dalamnya.
Setiap koperasi memiliki anggota yang berbeda-beda seperti Koperasi Unit Desa, Koperasi Pegawai Negri,
Koperasi Sekolah berikut penjelasannya:
·
Koperasi Unit Desa adalah Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD
melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian
atau perikanan (nelayan).
·
Koperasi Pegawai Republik Negri adalah Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai
pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan para pegawai negeri
·
Koperasi Sekolah adalah beranggotakan
warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya
menyediakan kebutuhan warga sekolah.
E. Contoh Pembahasan
(Koperasi Syariah di Yogyakarta tumbuh 19 persen)
Jogja
(Antara Jogja) - Pertumbuhan koperasi syariah di Kota Yogyakarta selama 2012
cukup signifikan yaitu mengalami pertumbuhan 19 persen sehingga kini tercatat
ada 32 lembaga koperasi syariah di wilayah tersebut.
"Dalam
beberapa tahun terakhir, pertumbuhan koperasi syariah memang cukup signifikan,
baik dari sisi jumlah kelembagaan, aset dan juga omzetnya," kata Kepala
Seksi Pengembangan Usaha Bidang Koperasi Dinas Perindustrian Perdagangan
Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Imam Nurwahid di Yogyakarta, Selasa.
Menurut
dia, sebagian besar koperasi syariah yang ada di Kota Yogyakarta berbentuk
"baitul maal wattamwil" (BMT) sebanyak 30 unit dan dua unit lainnya
adalah koperasi syariah serba usaha (KSU), masing-masing berada di Kotagede dan
Wirobrajan.
Namun
demikian, lanjut dia, sebagian besar koperasi syariah tersebut masih bergerak
di sektor konsumtif sebanyak 70 persen, sedang 30 persen lainnya bergerak di
sektor produktif.
Sementara
itu, dari sisi pertumbuhan aset, koperasi syariah juga mengalami pertumbuhan
yang cukup signifikan yaitu lima persen dari Rp107,142 miliar pada 2011 menjadi
Rp112,698 miliar pada 2012.
Sedangkan
dari sisi omzet juga mengalami peningkatan dari Rp61,932 miliar pada 2011
menjadi Rp66,818 miliar pada 2012 atau mengalami pertumbuhan delapan persen.
"Tiga
dari koperasi syariah yang ada termasuk koperasi yang besar karena memiliki
aset lebih dari Rp10 miliar. Jumlah anggota koperasi syariah juga tercatat
cukup banyak yaitu 7.239 orang," katanya.
Perkembangan
koperasi syariah yang cukup pesat tersebut, lanjut Imam disebabkan berbagai faktor
di antaranya sumber daya manusia yang masih muda dan berpendidikan tinggi
sehingga mampu menjalankan manajemen yang baik juga didukung penggunaan
teknologi informasi.
Untuk
mendukung perkembangan koperasi syariah, Pemerintah Kota Yogyakarta pada 2012
memberikan pinjaman lunak mencapai Rp18 miliar dengan rata-rata pinjaman Rp30
juta hingga Rp50 juta per koperasi.
Pada
2013, Pemerintah Kota Yogyaakrta mempersiapkan anggaran Rp47,91 juta untuk
pembinaan dan pendampingan koperasi syariah.
Namun
demikian, Fasilitator Pembinaan Koperasi Syariah Disperindagkoptan Kota
Yogyakarta Teguh Santosa mengatakan, perlu adanya regulasi yang jelas untuk
mengatur keberadaan koperasi syariah termasuk perkembangan usahanya.
"Ada
aturan yang berbeda tentang koperasi syariah. Di UU Koperasi, disebutkan
koperasi syariah hanya bisa melayani anggotanya. Namun di UU Lembaga Keuangan
Mikro dinyatakan koperasi bisa melayani anggota dan nonanggota. Ini yang perlu
diperjelas," katanya. (E013)
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan
tetapi mencari kesejahteraan anggota, Awalnya
koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang
yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Pertumbuhan koperasi syariah di Kota
Yogyakarta selama 2012 cukup signifikan yaitu mengalami pertumbuhan 19 persen
sehingga kini tercatat ada 32 lembaga koperasi syariah di wilayah tersebut. sebagian
besar koperasi syariah tersebut masih bergerak di sektor konsumtif sebanyak 70
persen, sedang 30 persen lainnya bergerak di sektor produktif. Jumlah anggota
koperasi syariah juga tercatat cukup banyak yaitu 7.239 orang.
SARAN
Kita
harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk
meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan cara
meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training
atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang
ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan
selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi
tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan
juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi
yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi
perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi
lebih baik lagi
DAFTAR
PUSTAKA